Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, “Dan mereka diberi makan karena mencintai orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8-9). Ayat ini menegaskan pentingnya memberi makan kepada orang miskin dan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.
Dalam hukum Islam, memberi harta pada fakir miskin juga diatur secara rinci mengenai besaran zakat, jenis harta yang wajib dizakati, serta bagaimana cara penyalurannya. Zakat harta wajib dikeluarkan dari jenis-jenis harta tertentu, seperti emas, perak, hasil pertanian, dan lain sebagainya. Besaran zakat yang dikeluarkan juga sudah diatur secara jelas, misalnya 2,5% untuk harta yang telah mencapai nisabnya.
Selain itu, hukum memberi harta pada fakir miskin juga mencakup bentuk-bentuk sedekah lainnya, seperti sedekah infaq dan sedekah wakaf. Sedekah infaq memiliki cakupan yang lebih luas, yaitu memberi harta tidak hanya kepada fakir miskin, tetapi juga kepada berbagai kebutuhan sosial lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur sosial.
Memberi harta pada fakir miskin juga membawa berbagai keberkahan bagi individu maupun masyarakat. Individu yang dermawan akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT dan mendapatkan keberkahan dalam harta yang dimilikinya. Sementara itu, masyarakat yang memiliki jaringan sosial yang kuat dan peduli terhadap kaum fakir miskin akan menciptakan kedamaian dan keadilan sosial yang lebih baik.