Namun, Abdul Somad menawarkan pendekatan yang berbeda dengan menekankan beberapa prinsip baru dalam pembagian waris, yang menurutnya lebih sesuai dengan konteks sosial dan kebutuhan zaman modern. Ia mengusulkan beberapa perubahan dalam sistem pembagian harta waris untuk mengakomodasi perubahan sosial yang ada, seperti hak-hak perempuan dan hak-hak anak-anak dalam situasi tertentu yang belum diatur dengan jelas dalam hukum waris konvensional.
Reaksi dan Tantangan
Fatwa dan pendapat Abdul Somad tidak luput dari kritik. Banyak ulama dan praktisi hukum Islam menganggap bahwa perubahan yang diusulkan dapat menyebabkan ketidakstabilan dalam penegakan hukum waris di masyarakat. Mereka khawatir bahwa penerapan fatwa tersebut dapat merusak konsensus yang sudah ada dan membingungkan masyarakat mengenai hak-hak mereka.
Selain itu, beberapa pihak juga menganggap bahwa perubahan yang diusulkan tidak sepenuhnya memperhitungkan konteks historis dan sosial dari prinsip-prinsip fiqh yang ada. Mereka berpendapat bahwa meskipun penting untuk memperbaharui dan menyesuaikan hukum dengan kondisi terkini, perubahan harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan konsensus ilmiah yang kuat.
Solusi dan Pendekatan Positif
Untuk menghadapi kontroversi ini, diperlukan pendekatan yang konstruktif dan inklusif. Salah satu solusi yang mungkin adalah melakukan dialog terbuka antara pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda. Diskusi ini harus melibatkan ulama dari berbagai mazhab dan latar belakang untuk mencapai kesepakatan yang seimbang dan adil.