Tampang

Apakah Satu Kambing untuk Satu Keluarga dalam Kurban Diperbolehkan?

1 Jun 2025 11:21 wib. 36
0 0
Apakah Satu Kambing untuk Satu Keluarga dalam Kurban Diperbolehkan?

Tampang.com | Setiap menjelang Idul Adha, perbincangan di dalam grup WhatsApp keluarga sering kali mengemuka dengan pertanyaan menarik: “Apakah jika kita hanya mampu membeli satu kambing, dapatkah itu dijadikan kurban atas nama seluruh keluarga?”

Pertanyaan sederhana ini ternyata mampu memicu berbagai pandangan dan pendapat. Beberapa orang berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan, sementara yang lain menyatakan sebaliknya, dan ada juga yang berkomentar, “yang penting niatnya.” Untuk menghindari kebingungan dan pernyataan yang tidak tepat, mari kita bahas secara mendalam mengenai hukum kurban satu kambing untuk satu keluarga menurut syariat Islam.

Di Indonesia, kambing adalah hewan kurban yang paling lazim ditemui. Harga yang lebih terjangkau dan perawatannya yang relatif mudah menjadikannya pilihan utama bagi banyak keluarga, sehingga bisa dengan mudah ditemukan di setiap tempat penyembelihan hewan.

Namun, dalam fikih Islam, satu kambing hanya sah untuk satu orang. Misalnya, jika Ayah membeli satu kambing dan berniat untuk berkurban atas namanya sendiri, maka kurban tersebut sah secara hukum. Sebaliknya, jika kambing tersebut diniatkan atas nama Ayah, Ibu, dan tiga anaknya sekaligus, maka kurban ini dianggap tidak sah.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?