Dalam dekade terakhir, perdebatan mengenai hubungan antara Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah menarik perhatian di banyak belahan dunia. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa prinsip-prinsip HAM yang diakui secara universal bertentangan dengan beberapa aspek di dalam Hukum Islam. Di sisi lain, banyak umat Muslim dan cendekiawan yang berargumen bahwa ajaran Islam sebenarnya mencakup nilai-nilai yang sejalan dengan HAM.
Hukum Islam, atau syariah, merupakan panduan hidup yang komprehensif bagi umat Muslim. Ia mencakup berbagai aspek, mulai dari ibadah hingga tata cara muamalah. Banyak yang berpendapat bahwa Hukum Islam sebenarnya juga mengandung hak-hak dasar bagi individu. Misalnya, Islam menekankan pentingnya keadilan, perlindungan terhadap hak milik, dan penghargaan terhadap martabat manusia. Sarana seperti maqasid al-shariah, yang bertujuan untuk melindungi lima aspek pokok—agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—menunjukkan bahwa Hukum Islam mendorong perlindungan HAM.
Perlu dicatat bahwa beberapa nilai yang terkandung dalam Hukum Islam dapat diinterpretasikan dengan beragam cara. Interpretasi ini sering dipengaruhi oleh budaya lokal, politik, dan sejarah. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa pemahaman terhadap Islam dapat berbeda-beda di antara berbagai komunitas Muslim. Sebagai contoh, di beberapa negara, penggunaan Hukum Islam sebagai dasar legislatif bisa jadi menghasilkan kebijakan yang bergantung pada nilai-nilai setempat yang mungkin membatasi sejumlah hak asasi manusia tertentu. Hal ini dapat menyebabkan pandangan bahwa Islam tidak menghormati HAM.