Menurut ajaran agama dan nilai-nilai etika, sedekah merupakan suatu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap individu. Sedekah adalah tindakan memberikan sebagian harta atau rezeki kepada orang yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan hati. Namun, bagaimana jika seseorang memiliki hutang yang belum lunas, apakah boleh melakukan sedekah? Mari kita telaah lebih lanjut.
Saat seseorang memiliki hutang, prioritas utamanya adalah untuk melunasi hutang tersebut. Hal ini karena memiliki hutang berarti seseorang memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk membayar hutang kepada pihak yang memberikan pinjaman. Dalam hal ini, sedekah seakan menjadi tindakan yang menyimpang dari tanggung jawab utama. Namun, dalam ajaran agama, sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan tanpa terkecuali.
Sesungguhnya, kegiatan bersedekah saat memiliki hutang tidak sepenuhnya dilarang, namun perlu dipertimbangkan dengan bijak. Ketika seseorang memiliki hutang, sebaiknya prioritas utamanya adalah melunasi hutang tersebut terlebih dahulu. Tindakan melunasi hutang dianggap sebagai bentuk menjaga keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi, serta menyelesaikan tanggung jawab finansial yang telah diambil.