Tampang

Bagaimana Hukum Muntah saat Sedang Berpuasa?

23 Feb 2025 12:09 wib. 24
0 0
Hukum Muntah Saat Berpuasa
Sumber foto: Canva

Tampang.com | Puasa adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam, terutama di bulan Ramadan. Selama berpuasa, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, dan muntah merupakan salah satu hal yang sering menjadi perdebatan. Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum muntah saat sedang berpuasa menurut pandangan Islam.

Dalam konteks puasa, muntah dianggap sebagai sesuatu yang tidak diinginkan. Namun, hukum muntah saat berpuasa dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk niat dan kemampuan seseorang untuk menahan muntah. Menurut para ulama, ada dua kategori muntah yang perlu diperhatikan saat seseorang berpuasa: muntah yang disengaja dan muntah yang tidak disengaja.

Muntah yang disengaja, atau dengan kata lain, ketika seseorang sengaja memuntahkan makanan atau minuman yang telah dikonsumsi, jelas membatalkan puasa. Dalam hal ini, hukum jelas dinyatakan bahwa tindakan yang disengaja ini merupakan pelanggaran terhadap kewajiban berpuasa. Oleh karena itu, seorang Muslim yang dengan sengaja muntah saat berpuasa wajib untuk mengganti puasanya di hari lain.

Namun, hukum muntah tidak selalu bermakna sama bagi muntah yang terjadi secara tiba-tiba atau tidak disengaja. Jika seseorang muntah tanpa ada niat untuk melakukannya, misalnya karena penyakit atau reaksi tubuh yang alami, maka puasa tidak batal. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa “Jika seseorang muntah tanpa disengaja, maka dia tidak perlu mengulangi puasanya.” Oleh karena itu, hukum muntah yang tidak disengaja saat berpuasa dianggap tidak mengakibatkan puasa batal.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Sejarah Kopi
0 Suka, 0 Komentar, 6 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?