Namun, jika suami tidak mau menceraikan istri yang berselingkuh, malah justru tetap menjalin hubungan suami istri seolah tidak ada masalah, ustaz Sayf Abu Hanifah menegaskan bahwa suami tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan untuk menceraikan istri. Suami harus memberi kesempatan bagi istri untuk bertaubat, namun jika istri sudah bersikeras untuk tidak bertaubat, hal ini menunjukkan ketidaktaatan istri dan kurangnya ketegasan sang suami sebagai kepala rumah tangga.
Seorang laki-laki harus tegas dalam menghadapi perempuan yang telah melakukan khianat tanpa adanya penyesalan. Hal ini karena, hubungan antara laki-laki sholeh dengan perempuan sholehah akan melahirkan anak-anak yang hebat. Maka, dalam hal menggauli istri, secara hukum adalah sah dan halal karena tetap dalam batas-batas pernikahan. Namun, yang menjadi masalah adalah dosa besar yang diperbuat oleh istri karena telah mengkhianati suaminya dan berzina dengan pria lain.
Dalam ajaran Islam, perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan mendatangkan dosa besar. Oleh karena itu, dalam menjalani pernikahan, baik suami maupun istri diharapkan dapat menjalankan perintah agama dengan baik dan menjaga kesucian serta kekudusan pernikahan tersebut. Semua tindakan yang menyimpang dari tata cara pernikahan dalam agama Islam tentu harus dihindari, dan apabila terjadi, maka langkah-langkah tegas perlu diambil untuk menegakkan hukum agama dan menjaga kesakralan pernikahan.