Ada beberapa keadaan di mana seseorang diperbolehkan untuk shalat sambil duduk. Misalnya, jika seorang Muslim merasa sakit berat, tidak kuat untuk berdiri, atau memiliki masalah kesehatan yang memerlukan dia untuk duduk. Dalam keadaan ini, pelaksanaan shalat sambil duduk sangat dianjurkan, dan hal ini menjadi bagian dari rukhshah (keringanan) dalam menjalani ibadah.
Dalam pelaksanaan shalat sambil duduk, penting untuk mengikuti tata cara yang sebaik mungkin. Dalam posisi duduk, seorang Muslim dapat menggunakan posisi duduk yang nyaman baginya, baik itu dengan cara bersila, atau duduk di kursi. Yang terpenting adalah, gerakan dalam shalat seperti ruku dan sujud tetap dilakukan sesuai dengan kemampuan. Misalnya, saat ruku, ia cukup membungkukkan badan, dan saat sujud, cukup menundukkan kepala, jika tidak memungkinkan untuk sujud sepenuhnya.
Ulama juga sepakat bahwa bagi orang yang tidak mampu untuk berdiri atau duduk, misalnya dalam keadaan sangat lemah, maka hukum shalat bagi mereka adalah dilakukan dengan cara berisyarat. Dalam hal ini, gerakan yang dilakukan hanya menggunakan isyarat kepala jika mereka tidak dapat melakukan gerakan tubuh lainnya.