Shalat merupakan ibadah yang sangat penting dalam agama Islam. Setiap Muslim wajib melaksanakannya lima kali sehari, di mana masing-masing waktu shalat memiliki tata cara dan rukunnya sendiri. Namun, dalam keadaan tertentu, seperti sakit atau ada halangan lain, pelaksanaan shalat dapat dilakukan dengan cara yang berbeda. Salah satunya adalah shalat sambil duduk. Artikel ini akan membahas hukum shalat sambil duduk karena sakit.
Dalam kaidah fiqh, shalat adalah ibadah yang harus dilaksanakan dengan cara yang telah ditentukan. Namun, Allah SWT juga memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang menghadapi kesulitan, termasuk dalam hal kesehatan. Untuk itu, penting untuk memahami bahwa ada keringanan dalam melakukan ibadah ini bagi mereka yang mengalami sakit.
Hukum shalat sambil duduk bagi yang sakit telah dibahas dalam berbagai kitab fiqh. Dalam pandangan mayoritas ulama, jika seorang Muslim tidak mampu berdiri saat melaksanakan shalat karena alasan kesehatan, maka diperbolehkan untuk melaksanakan shalat sambil duduk. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa jika salah satu di antara kita tidak bisa melakukan shalat dengan cara yang biasa, maka dia dapat melakukannya dengan cara lain yang lebih mudah, sesuai dengan kemampuannya.