Dari sudut pandang syariah, pacaran seperti yang dipahami dalam masyarakat modern dapat diartikan sebagai pendekatan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang diperbolehkan. Dalam hal ini, proses berkenalan sebaiknya tidak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar prinsip-prinsip agama. Misalnya, bersentuhan, berduaan di tempat sepi, atau bahkan berbagi momen-momen intim fisik atau emosional dianggap dilarang. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kesucian masing-masing individu.
Untuk mereka yang ingin menjalin hubungan, Islam mendorong agar hubungan tersebut berlandaskan niat yang baik dan tujuan yang mulia, yaitu menuju pernikahan. Bukan sekadar untuk bersenang-senang atau memenuhi hasrat semata. Oleh sebab itu, pendekatan yang lebih tepat dalam Islam adalah melakukan ta'aruf (perkenalan) yang syar'i. Ta'aruf adalah cara yang lebih terarah dan menjaga adab-adab Islam.
Selain itu, dalam hukum pacaran dalam Islam, terdapat penekanan pada pentingnya komunikasi yang baik. Sejumlah ulama berpendapat bahwa sebelum menikah, penting untuk membicarakan visi, misi, dan harapan masing-masing agar kedepannya hubungan tersebut bisa berlanjut dengan baik dalam ikatan pernikahan. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada batasan, komunikasi dan pengenalan diizinkan selama tetap dalam koridor yang benar.