Hukum menikah dengan yang berbeda agama dalam sudut pandang Islam adalah dilarang kecuali ada pengecualian seperti pasangan tersebut bersedia untuk memeluk agama Islam sebelum menikah. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan keharmonisan dan keselarasan hubungan suami istri sesuai dengan ajaran Islam yang mengutamakan ketentraman dan keberkahan dalam rumah tangga.