Masjid adalah tempat suci bagi umat Islam, berfungsi sebagai pusat ibadah, pembelajaran, dan komunitas. Namun, di tengah perkembangan zaman, muncul pertanyaan mengenai hukum melakukan kegiatan duniawi di masjid. Kegiatan duniawi dapat mencakup berbagai hal, seperti pertemuan sosial, seminar, atau bahkan pemasaran produk. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana pandangan Islam terhadap hukum kegiatan di masjid serta batasan yang sebaiknya diperhatikan.
Dalam Islam, masjid memiliki posisi yang sangat penting. Masjid bukan hanya sebagai tempat untuk melaksanakan shalat, tetapi juga tempat untuk belajar agama, berkumpul, dan berdiskusi tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh umat. Oleh karena itu, kegiatan yang dilakukan di masjid haruslah bertujuan untuk meningkatkan spiritualitas dan kesadaran beragama. Hukum mengenai kegiatan duniawi di masjid seringkali menjadi perdebatan di kalangan ulama dan masyarakat.
Sebagian ulama berpendapat bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di masjid haruslah dalam kerangka ibadah. Kegiatan yang tidak memiliki tujuan religius dapat dianggap mengganggu kesucian masjid. Misalnya, jika suatu kegiatan diadakan hanya untuk kepentingan bisnis atau sosial tanpa ada unsur ibadah, maka hal tersebut akan menuai kritik dari kalangan umat Muslim yang lebih konservatif. Mereka berargumen bahwa masjid seharusnya tetap menjadi tempat yang fokus pada ibadah dan bukan aktivitas duniawi.