Tetapi, di sisi lain, ada juga pandangan yang mengatakan bahwa jika seseorang tidak berniat untuk memberikan makanan kepada tetangga yang mencium harum makanan kita, maka tidak menjadi suatu kewajiban untuk memberikan makanan tersebut. Ini sejalan dengan pandangan bahwa "tidak ada paksaan dalam beragama" dan bahwa kebaikan yang dilakukan haruslah tulus dari hati.
Namun, tentu lebih baik jika kita bisa mengambil hikmah dari hadist tersebut dan memberikan makanan kepada tetangga yang mencium harum makanan kita. Tidak hanya sebagai bentuk kebaikan kepada sesama, namun juga sebagai wujud menjaga hubungan baik dengan tetangga.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa memberikan makanan kepada tetangga yang mencium harum makanan kita adalah dianjurkan dalam agama Islam. Namun, hal ini harus dilakukan dengan niat yang tulus dan ikhlas, tanpa ada unsur paksaan. Dengan demikian, kita dapat memperkuat hubungan baik dengan tetangga sekitar dan juga mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Dengan demikian, sebagai umat Muslim, hendaknya kita menjaga hubungan baik dengan tetangga dan berusaha untuk memberikan kebaikan kepada mereka, termasuk dalam hal memberi makanan. Semoga dengan adanya ketulusan dan keikhlasan dalam berbuat kebaikan, kita dapat mendapatkan ridha Allah SWT dan juga mendapat keberkahan dalam kehidupan kita.