Pertama, pendapat yang membolehkan melakukan shalat dalam kondisi tersebut. Para ulama yang menyokong pendapat ini menganggap bahwa shalat dapat dilaksanakan dalam keadaan berdiri di atas kendaraan yang bergerak, asalkan tetap menjaga khusyuk dan keselamatan diri. Mereka berpendapat bahwa Allah SWT Maha Pengasih dan Maha Pengampun, sehingga dalam keadaan darurat atau sulit, seseorang dapat melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Di sisi lain, terdapat juga pendapat yang melarang melakukan shalat dalam keadaan tersebut. Menurut pandangan ini, berdiri di atas kendaraan yang bergerak tidak memenuhi syarat sebagai tempat yang layak untuk melaksanakan shalat. Mereka berargumen bahwa kondisi tersebut dapat mengganggu khusyuk dan kekhusyukan dalam shalat, sehingga lebih baik menunda shalat hingga kendaraan berhenti atau sampai pada tempat yang aman untuk melaksanakan shalat secara sempurna.
Dalam diskusi ini, penting untuk mencatat bahwa dalam Islam, prinsip keselamatan juga memiliki peran yang sangat penting. Melakukan shalat di atas kendaraan yang bergerak juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan pribadi dan orang lain yang ada di sekitarnya.