Tampang

Hibah dalam Islam Pengertian, Hukum, dan Implementasinya

25 Mei 2024 11:34 wib. 710
0 0
Hibah

Hibah dalam Islam merupakan konsep penting yang telah diatur dalam hukum Islam. Dalam konteks keuangan dan harta, hibah merupakan perbuatan memberikan harta kepada orang lain secara cuma-cuma atau tanpa imbalan. Konsep hibah memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam Islam, karena hibah merupakan salah satu bentuk kebajikan dan kebaikan.

Pengertian Hibah dalam Islam

Hibah dalam Islam merupakan pemberian harta atau hibah yang dilakukan dengan tulus dan ikhlas. Pemberian hibah tersebut tidak boleh disertai oleh unsur memaksa maupunpaksaan, dan dilakukan dengan kesadaran penuh dari pemberi hibah. Dalam Agama Islam, hibah dapat diberikan kepada siapa pun tanpa batasan tertentu. Hibah dapat diberikan kepada keluarga, teman, atau bahkan kepada orang yang tidak memiliki hubungan darah.

Hukum Hibah dalam Islam

Dalam hukum Islam, hibah diatur dalam Al-Quran dan juga hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam surat Al-Baqarah ayat 261 dijelaskan bahwa perbuatan memberikan hibah tidak akan mengurangi harta seseorang, bahkan Allah akan melipatgandakan balasan atas perbuatan baik tersebut. Selain itu, dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rosulullah SAW juga menganjurkan umat Islam untuk memberikan hibah kepada sesama.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.