Dalam hukum Islam, hibah diatur dalam Al-Quran dan juga hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam surat Al-Baqarah ayat 261 dijelaskan bahwa perbuatan memberikan hibah tidak akan mengurangi harta seseorang, bahkan Allah akan melipatgandakan balasan atas perbuatan baik tersebut. Selain itu, dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rosulullah SAW juga menganjurkan umat Islam untuk memberikan hibah kepada sesama.
Dari segi hukum, hibah dalam Islam adalah sah dan tidak memerlukan syarat tertentu. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian hibah, diantaranya pemberian hibah dilakukan dengan ikhlas, harta yang dihibahkan merupakan milik pemberi hibah, dan penerima hibah menerima dengan kerelaan hati. Hibah juga harus dilakukan dengan disaksikan oleh saksi yang adil dan pemberlakuannya tidak akan mengurangi nafkah waris.
Implementasi Hibah dalam Kehidupan Sehari-hari
Hibah dalam kehidupan sehari-hari bisa diimplementasikan dalam berbagai hal, di antaranya adalah dalam bentuk pemberian harta berupa uang, harta benda, atau aset lainnya kepada pihak lain tanpa adanya kewajiban memberi balasan. Hibah dalam bentuk harta juga dapat diberikan untuk kepentingan amal, yayasan, atau entitas sosial lainnya untuk kebaikan bersama.