Dari segi hukum, hibah dalam Islam adalah sah dan tidak memerlukan syarat tertentu. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian hibah, diantaranya pemberian hibah dilakukan dengan ikhlas, harta yang dihibahkan merupakan milik pemberi hibah, dan penerima hibah menerima dengan kerelaan hati. Hibah juga harus dilakukan dengan disaksikan oleh saksi yang adil dan pemberlakuannya tidak akan mengurangi nafkah waris.
Implementasi Hibah dalam Kehidupan Sehari-hari
Hibah dalam kehidupan sehari-hari bisa diimplementasikan dalam berbagai hal, di antaranya adalah dalam bentuk pemberian harta berupa uang, harta benda, atau aset lainnya kepada pihak lain tanpa adanya kewajiban memberi balasan. Hibah dalam bentuk harta juga dapat diberikan untuk kepentingan amal, yayasan, atau entitas sosial lainnya untuk kebaikan bersama.
Dalam konteks keuangan, hibah juga dapat diberikan kepada keluarga, teman, atau pihak lain yang membutuhkan bantuan secara tulus dan ikhlas. Melalui implementasi hibah, terjalinlah sikap kepedulian dan kebaikan antar sesama, sesuai dengan ajaran dalam agama Islam.