Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting bagi umat Muslim. Mengacu pada penjelasan dalam syariat, zakat berarti bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan ketika seseorang telah memenuhi syarat tertentu, seperti nisab (batas minimal harta) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun). Etimologi kata "zakat" sendiri berasal dari istilah Arab "zaka" yang berarti tumbuh, bersih, dan berkah. Dalam konteks ini, pengeluaran zakat diharapkan dapat membersihkan harta dan menumbuhkan berkah, serta menyucikan jiwa pemiliknya dari sifat kikir.
Salah satu bentuk zakat yang dikenal oleh masyarakat luas adalah Zakat Fitrah, yang harus dikeluarkan setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Ini merupakan bentuk pembersihan diri dan juga sebagai bantuan bagi kaum yang membutuhkan. Dalam Al-Qur'an Surah Al Baqarah ayat 110, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menunaikan zakat dan salat. Perlunya zakat ini tak hanya untuk memenuhi kewajiban spiritual, tetapi juga untuk membangun solidaritas sosial di antara umat manusia.
Pada saat yang bersamaan, tidak semua orang berhak menerima zakat. Pemberian zakat harus diarahkan kepada golongan yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang berutang, dan musafir. Dalam konteks ini, kita perlu memahami siapa saja yang tidak berhak menerima zakat.
Salah satu golongan yang tidak berhak menerima zakat adalah keturunan Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa zakat tidak halal bagi keluarganya. Begitu juga dengan orang-orang yang tidak beragama atau non-Muslim, zakat hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Bantuan kepada mereka bisa diberikan dalam bentuk sedekah, tetapi tidak dalam bentuk zakat.