Dalam kajian hukum Islam, hukum harta dan waris memegang peranan penting, terutama dalam memastikan distribusi kekayaan yang adil dan sesuai dengan ketentuan syariah. Salah satu tokoh yang banyak dibahas dalam kajian ini adalah Ustadz Abdul Somad, seorang ulama yang dikenal dengan pemikirannya yang mendalam mengenai berbagai aspek fiqh, termasuk hukum harta dan waris. Artikel ini akan membahas evaluasi hukum harta dan waris menurut fiqh Abdul Somad dalam konteks sosial kontemporer.
Hukum Harta dan Waris dalam Fiqh Abdul Somad
Fiqh Abdul Somad, sebagaimana yang disampaikan dalam ceramah-ceramahnya, mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang sudah ada dalam fiqh Islam, namun dengan penyesuaian terhadap kondisi sosial kontemporer. Abdul Somad mengedepankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap nash (teks) dan konteks dalam penerapan hukum Islam. Dalam hal ini, hukum waris, yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadis, menjadi fokus utama untuk dievaluasi agar sesuai dengan realitas masa kini.
Menurut fiqh Abdul Somad, prinsip dasar hukum waris mengikuti ketentuan Al-Qur'an dalam Surah An-Nisa. Pembagian harta waris harus dilakukan dengan adil sesuai dengan bagian yang ditentukan, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 1/6, dan seterusnya, tergantung pada hubungan keluarga dengan almarhum. Namun, Abdul Somad juga menekankan pentingnya melihat aspek sosial dan ekonomi masyarakat saat ini yang mungkin memerlukan penyesuaian untuk memastikan keadilan yang lebih luas.