Fatwa tersebut didasarkan pada Al-Qur'an Surat Al Maidah Ayat 96 yang berbunyi, "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan."
Berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan fatwa di atas, dapat disimpulkan bahwa bulu babi atau landak laut itu halal dikonsumsi, tak terkecuali bagi umat Islam. Sebab, hewan tersebut berasal dari laut dan tidak ada hubungannya dengan babi yang hidup di darat.
Dalam konteks Medy Renaldy, kontroversi seputar konsumsi bulu babi atau landak laut juga menimbulkan kebingungan di kalangan penggemarnya. Meskipun Medy Renaldy bukanlah seorang ulama atau cendekiawan agama, namun sebagai seorang figur publik, tindakannya dapat memengaruhi pandangan masyarakat terhadap agama Islam dan kehalalan konsumsi makanan.
Maka dari itu, dalam menjawab pertanyaan apakah bulu babi atau landak laut halal atau haram untuk dikonsumsi, kita perlu mendekatkan diri kepada sumber-sumber yang kompeten, seperti ulama atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan fatwa terkait dengan masalah ini. Kita juga perlu memahami bahwa aturan dalam agama Islam memiliki konteks, sejarah, dan interpretasi yang kompleks, sehingga memerlukan pengetahuan yang mendalam.