Operasi plastik, sebagai kemajuan di bidang medis, kini jadi hal umum. Banyak yang melakukannya demi alasan estetika, ingin mengubah penampilan agar lebih sesuai standar kecantikan atau agar lebih percaya diri. Namun, bagi sebagian besar umat Muslim, muncul pertanyaan besar: bagaimana pandangan Islam soal operasi plastik? Apakah tindakan mengubah ciptaan Tuhan ini diperbolehkan atau justru dilarang? Jawaban atas pertanyaan ini tidak sesederhana "boleh" atau "tidak boleh", melainkan memerlukan tinjauan mendalam berdasarkan prinsip-prinsip syariat.
Perubahan Ciptaan Tuhan: Inti Perdebatan Hukum
Inti dari perdebatan hukum soal operasi plastik dalam Islam terletak pada konsep mengubah ciptaan Allah. Dalam Al-Qur'an dan Hadis, ada larangan tegas untuk mengubah ciptaan Tuhan. Ayat yang sering dikutip adalah QS. An-Nisa ayat 119, di mana setan bersumpah akan menyesatkan manusia, salah satunya dengan "menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah)." Larangan ini mengacu pada tindakan yang mengubah bentuk fisik tanpa alasan syar'i, semata-mata karena ketidakpuasan terhadap bentuk asli yang telah diberikan Tuhan.
Para ulama memahami larangan ini sebagai pencegahan terhadap tindakan yang merusak fitrah manusia, mengikuti hawa nafsu, atau meniru praktik-praktik jahiliyah yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Jika operasi plastik dilakukan hanya untuk mengejar standar kecantikan duniawi yang bersifat temporer dan subyektif, tanpa adanya kebutuhan mendesak, maka banyak ulama cenderung menghukuminya sebagai sesuatu yang dilarang atau haram. Ini karena tindakan tersebut dianggap sebagai intervensi yang tidak patut terhadap kesempurnaan ciptaan-Nya.