Dengan demikian, dalam Islam, boleh bagi suami istri untuk menunda punya anak jika ada alasan-alasan yang kuat, seperti kesehatan, ekonomi, pendidikan, serta kesiapan mental dan emosional. Namun demikian, keputusan tersebut sebaiknya diambil secara bijaksana dan bertanggung jawab, serta tetap memperhatikan prinsip-prinsip agama Islam.
Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa Islam memberikan ruang bagi suami istri untuk menunda kehamilan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Namun, dalam menunda kehamilan, sebaiknya tetap memperhatikan prinsip-prinsip ajaran Islam, serta tetap bertanggung jawab sebagai pasangan suami istri yang mengemban amanah dalam membina keluarga.