Tampang - Sering kali kita dalam shalat berjamaah mengalami hal-hal yang membatalkan wudhu seperti keluarnya sesuatu dari 2 lubang kemaluan. Otomatis ketika kita mengalami hal itu, sholat pun tidak sah dan harus mengambil air wudhu lalu mengulang sholat tersebut. Namun bagaimana jadinya ketika kita berada diantara shaf-shaf sholat, lalu kita hendak keluar untuk mengambil air wudhu? Bolehkah kita melewati dan berjalan di depan jamaah yang sedang shalat?
Menurut para ulama hal itu itu dibolehkan, selama tidak membahayakan shalat mereka. Karena orang-orang yang sedang sholat tesebut, tepatnya para jama’ah yang menjadi makmum itu tidak memiliki sutrah. Sutrah mereka ialah mengikuti sutrahnya imam. Sutrah ialah suatu batas yang diletakkan di depan orang yang sedang shalat untuk menghalangi orang yang lewat di depannya.
Dasar hukumnya diambil dari riwayat Ibnu Abbas, dimana beliau pernah lewat di depan shaf-shaf jamaah yang sedang bermakmum kepada Rosululloh SAW. Lalu Ibnu abbas pun berkata:
“Tak ada seorangpun yang mengingkariku”
Ibnu Hajar berpendapat bahwa tidak adanya pengingkaran terhadap sikap Ibnu Abbas diatas menunjukkan sahnya iqrar atau pengakuan ini. Namun Ibnu Hajar pun menggaris bawahi dan memberi catatan bahwa seharusnya siapapun tidak boleh melakukan ini kecuali karena ada hajat yang mendasar seperti mengambil air wudhu karena batal, sehingga sikap tersebut pun tidak mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat.