Memang terdapat Hadits yang menyatakan berdosa lewat di depan orang yang shalat, bahkan dianggap doa yang sangat besar. Sebagaimana Nabi SAW bersabda,
“Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang sholat mengetahui dosa yang akan dipikulnya maka dia lebih baik berdiri selama empat puluh hari daripada harus lewat di depannya (orang yang sedang shalat) tersebut. (Muttafaqun ‘Alaih dari Abu Juhaim Ibnul Harits)
Hadits ini menunjukkan dosa besar orang yang lewat depan orang shalat, dengan catatan orang yang sedang shalat tersebut memiliki sutrah. Sehingga orang tersebut lewat di depan orang shalat di dalam sutrahnya tersebut. Adapun ketika makmum tidak memiliki sutrah yakni dalam shalat berjamaah, maka tidak ada larangan lewat di depan mereka karena ada hajat yang mendasar.
Namun ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ketika kita mengalami batal dalam shalat berjama’ah, lalu kemudian hendak mengambil air wudhu. Maka kita harus perhatikan shalat yang sedang berlangsung. Jika shalat tersebut tinggal satu rakaat lagi atau hampir selesai, maka tunggulah sampai shalat tersebut selesai, lalu setelah itu barulah kita mengambil air wudhu dan mengulangi Shalat.