Di sisi lain, banyak ulama juga berpandangan bahwa menunda pembayaran zakat hingga waktu tertentu, seperti menunggu hingga hari raya atau waktu tertentu lainnya, adalah tidak dianjurkan. Hal ini karena setiap individu harus mematuhi waktu yang telah ditentukan untuk membayar zakat, yaitu setiap tahun hijriyah bagi zakat harta. Dengan menunda pembayaran, maka dapat berpotensi mengurangi keikhlasan niat seseorang dalam melaksanakan kewajiban ibadah ini.
Terdapat juga pandangan bahwa menunda pembayaran zakat bisa menimbulkan kerugian bagi orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat seharusnya digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, jika seseorang menunda pembayaran, maka akan ada potensi bahwa orang-orang yang membutuhkan tidak akan mendapatkan manfaat dari zakat tersebut pada waktu yang tepat. Ini adalah salah satu alasan kuat mengapa penundaan sebaiknya dihindari.
Dalam konteks fatwa, beberapa lembaga keagamaan mengimbau agar para Muslim disarankan untuk tidak menunda pembayaran zakat. Misalnya, jika seseorang telah menentukan jumlah zakat yang harus dibayar, mereka seharusnya segera memenuhi kewajiban tersebut, di mana pun dan kapan pun. Jika kondisi tidak mendukung, saran terbaik adalah untuk berkonsultasi dengan ulama atau lembaga keagamaan terkait untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan situasi.