Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan menjelang Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta para mukmin sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial kepada mereka yang membutuhkan. Meninggalkan zakat fitrah, bagaimanapun, merupakan isu penting yang perlu dipahami secara mendalam, terutama mengenai hukum dan konsekuensinya.
Dalam ilmu fikih, zakat fitrah tergolong sebagai ibadah yang bersifat fardhu ‘ain, artinya setiap individu muslim yang memenuhi syarat wajib menunaikannya. Hukum meninggalkan zakat fitrah tanpa ada alasan syar’i jelas sangatlah berat. Sebagai salah satu rukun Islam, tidak menjalankan kewajiban ini dapat dikenakan beberapa dampak spiritual dan sosial.
Ketika seseorang meninggalkan zakat fitrah, dia menggugurkan salah satu komponen penting dalam masa Ramadan. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik hamba sahaya, manusia merdeka, laki-laki, maupun perempuan" (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa seluruh kaum Muslimin memiliki kewajiban yang sama dalam menunaikan zakat fitrah.