Tampang

Apa Hukum Meninggalkan Zakat Fitrah?

17 Mei 2025 15:30 wib. 68
0 0
Hukum Meninggalkan Zakat Fitrah
Sumber foto: Canva

Sementara itu, pandangan ulama mengenai hukum meninggalkan zakat fitrah juga sangat tegas. Sebagian besar ulama sepakat bahwa meninggalkan kewajiban ini, tanpa alasan yang sah seperti ketidakmampuan finansial, termasuk dalam kategori dosa. Ada pendapat yang menyatakan bahwa jika seseorang mampu tetapi tidak menunaikan zakat fitrah, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penolakan terhadap salah satu syariat Islam.

Selain itu, hukum meninggalkan zakat fitrah juga memiliki konsekuensi dalam kehidupan sosial. Zakat fitrah berfungsi untuk mendukung mereka yang kurang mampu, terutama dalam menyambut hari raya. Dengan menunaikan zakat fitrah, kita membantu menciptakan kesejahteraan di kalangan masyarakat. Ketika orang-orang kaya meninggalkan zakat fitrah, jelas mereka berkontribusi pada pertumbuhan kesenjangan sosial. Pada gilirannya, hal ini dapat mengakibatkan berbagai masalah sosial, dari konflik hingga meningkatnya angka kemiskinan.

Namun, ada situasi di mana seseorang benar-benar tidak dapat menunaikan zakat fitrah. Misalnya, jika seseorang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, maka ia tidak dikatakan berdosa jika tidak menunaikan zakat fitrah. Dalam hal ini, tujuan utama zakat fitrah untuk membantu mereka yang membutuhkan tetap bisa terjaga tanpa membebani individu tersebut.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?