Hukum meninggalkan zakat fitrah tidak hanya dilihat dari sudut pandang agama, tetapi juga dari perspektif etika sosial. Dalam Islam, kepedulian terhadap sesama merupakan salah satu ajaran utama. Meninggalkan zakat fitrah berarti mengabaikan tanggung jawab sosial kita sebagai bagian dari masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk menyadari tanggung jawab ini dan tidak mengesampingkan kewajiban zakat fitrah, apa pun alasan yang diungkapkan.
Pada akhirnya, zakat fitrah memiliki posisi penting dalam syariat Islam. Penegasan akan hukumnya menunjukkan bahwa meninggalkan zakat fitrah adalah tindakan yang harus dihindari. Dalam menjalankan ibadah ini, umat Islam tidak hanya membersihkan jiwa dan harta, tetapi juga memperkuat simpul sosial di dalam masyarakat. Sebagai Muslim, sudah sewajarnya kita berusaha untuk selalu memenuhi kewajiban ini demi terwujudnya kehidupan beragama yang harmonis dan sejahtera.