Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, atau 1446 Hijriah, akan menjadi yang terakhir kali ditangani oleh Kementerian Agama (Kemenag). Mulai tahun 2026, tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji akan sepenuhnya beralih ke Badan Penyelenggara Haji (BPH), sebuah lembaga baru yang dibentuk untuk mengelola proses ibadah haji di Indonesia. Keputusan ini menandai perubahan besar dalam cara ibadah haji dikelola di Tanah Air, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi dalam pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada 15 Januari 2025, Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan evaluasi yang mendalam terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji selama ini. "Ibadah haji 2025 akan menjadi yang terakhir kami selenggarakan di bawah Kemenag. Kami ingin memastikan penyelenggaraan haji tahun ini berjalan dengan penuh kedamaian dan kenyamanan bagi seluruh jemaah," ujar Nasaruddin.
Tahun 2026 akan menandai beralihnya seluruh tanggung jawab terkait penyelenggaraan ibadah haji ke Badan Penyelenggara Haji yang baru. BPH Haji ini nantinya akan bertugas mengatur dan mengelola seluruh aspek ibadah haji, mulai dari pemberangkatan hingga kepulangan jemaah. Lembaga ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih terorganisir dan efisien, serta mampu menjawab tantangan baru dalam penyelenggaraan haji.
Pemerintah beralasan bahwa pembentukan BPH Haji ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia, yang setiap tahunnya selalu menjadi salah satu negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia. "Dengan adanya BPH Haji, kami berharap proses pemberangkatan jemaah haji akan lebih cepat, lebih terarah, dan tentunya lebih memuaskan bagi semua pihak," lanjut Menag Nasaruddin Umar.