Salah satu syarat utama adalah tingkat kesulitan yang dialami selama perjalanan. Jika seseorang merasa sangat sulit untuk berpuasa karena keadaan perjalanan yang berat, maka ia memiliki hak untuk tidak berpuasa. Sebaliknya, jika seseorang merasa mampu berpuasa, meskipun sedang dalam perjalanan, maka sebaiknya ia tetap melaksanakan ibadah puasa. Dalam hal ini, ada situasi di mana perjalanan bisa menjadi ringan, seperti saat berada di dalam kendaraan yang nyaman atau menggunakan fasilitas transportasi yang memadai.
Namun, ada juga pandangan yang menekankan bahwa keringanan dalam berpuasa tidak berlaku untuk setiap jenis perjalanan. Misalnya, perjalanan yang bersifat wisata atau rekreasi mungkin tidak dijadikan alasan kuat untuk tidak berpuasa. Hukum berpuasa bagi orang yang sedang bepergian jauh sangat bergantung pada niat dan jenis perjalanan yang dilakukan. Perjalanan yang menuntut tenaga ekstra dan bisa mengakibatkan kelelahan yang berlebihan biasanya menjadi pertimbangan untuk tidak berpuasa.
Jika seseorang memutuskan untuk tidak berpuasa saat bepergian, maka ia harus mengganti puasa tersebut di lain hari, sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, ada tambahan ketentuan bahwa jika seseorang hanya bepergian sesaat sebelum waktu berbuka dan ia merasa mampu untuk berpuasa, sebaiknya ia tetap berpuasa. Sebagai catatan, wanita yang sedang hamil atau menyusui juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika merasa kesulitan.