Terkait hal itu Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, tidak ada satu pun fraksi yang menunda penyelesaian Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Itu enggak betul. Tidak pernah ada dalam hal ini fraksi menunda-nunda. Karena kebutuhan untuk semuanya, semua fraksi ingin revisi ini bisa selesai," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Menurutnya, semua fraksi di DPR sepakat untuk segera membawa revisi tersebut ke sidang paripurna. Namun, pemerintah meminta menunda.
"Khusus RUU ini memang pada saat penutupan masa sidang, pansus ingin paripurna keputusan. Namun, pemerintah ingin tunda karena ada hal-hal yang diseragamkan frasa terorisme sehingga paripurna tidak dilakukan," katanya