Menurutnya, semua fraksi di DPR sepakat untuk segera membawa revisi tersebut ke sidang paripurna. Namun, pemerintah meminta menunda.
"Khusus RUU ini memang pada saat penutupan masa sidang, pansus ingin paripurna keputusan. Namun, pemerintah ingin tunda karena ada hal-hal yang diseragamkan frasa terorisme sehingga paripurna tidak dilakukan," katanya
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, jika sudah ada kesepakatan dari pemerintah terkait definisi terorisme, maka revisi tersebut akan cepat selesai dan akan selesai pada Juni mendatang.
"Apabila sudah seragam dan sudah setuju DPR dan pemerintah saya melihat tentu menurut kami hal-hal yang menjadi keinginan pemerintah bisa diselesaikan secepatnya. Batas Juni bisa diselesaikan," kata Agus.