"Jadi pernyataan saudara Victor ini sangat melukai Gerindra dan memicu gelombang kemarahan dari umat islam di berbagai daerah" tambahnya.
Gerindra dalam melaporkan Victor mengacu pada UU ITE no 11/2008 pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) terkait penyebaran kebencian berdasarkan SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun. Tidak hanya itu, Victor juga dinacam dengan pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Selain partai Gerindra, Partai Amanat nasional jugaa melaporkan Victor Laiskodat ke bareskrim Polri. Wakil sekjen bidang hukum PAN, Surya Iman Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan Victor Laiskodat atas pidatonya di acara deklarasi calon bupati di Kupang, NTT.