Tampang

Victor Laiskodat di Laporkan Gerindra dan PAN ke Polisi, Sebut Ujaran Kebencian

5 Agu 2017 12:51 wib. 1.824
0 0
Victor Laiskodat di Laporkan Gerindra dan PAN ke Polisi, Sebut Ujaran Kebencian

Gerindra dalam melaporkan Victor mengacu pada UU ITE no 11/2008 pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) terkait penyebaran kebencian berdasarkan SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun. Tidak hanya itu, Victor juga dinacam dengan pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Selain partai Gerindra, Partai Amanat nasional jugaa melaporkan Victor Laiskodat ke bareskrim Polri. Wakil sekjen bidang hukum PAN, Surya Iman Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan Victor Laiskodat atas pidatonya di acara deklarasi calon bupati di Kupang, NTT.

Menurut Surya, materi pidato Victor yang dilaporkan ke polisi karena berisi ujaran kebencian yang berpotensi memicu konflik politik dan konflik di masyarakat. Selain itu, pidato Victor dinilai juga telah menodai agama serta mencemarkan nama baik sejumlah partai politik.

Dalam laporannya, Surya juga menyertakan bukti rekaman video tentang pidato Victor ke penyidik polri. Dalam potongan video yang sudah beredar ini, Victor diketahui menyebut Partai Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS berada di belakang kelompok ekstrimis islam yang akan menjadikan Indonesia negara khilafah.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kue Lebaran
0 Suka, 0 Komentar, 24 Mar 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?