Tampang

UU Tapera Digugat, Ahli Wajibkan Pekerja Menabung Melanggar HAM

13 Des 2024 05:45 wib. 43
0 0
UU Tapera Digugat, Ahli Wajibkan Pekerja Menabung Melanggar HAM
Sumber foto: Google

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan kewajiban menabung kepada pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melanggar HAM Pasal 7 Ayat 1, Pasal 9 Ayat 1, dan Pasal 18 Ayat 1 UU Tapera menilai bentuk pemaksaan kepada para pekerja.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini tengah menjadi sorotan masyarakat setelah digugat oleh Anthony Budiawan. Ia menilai bahwa kewajiban menabung bagi pekerja yang diterapkan dalam program Tapera dapat dipertimbangkan sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 

Menurut Anthony Budiawan, dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Tapera yang menyatakan bahwa “Setiap pekerja wajib membayar iuran Tapera” dapat dianggap sebagai pemaksaan yang melanggar HAM. Ia menyatakan bahwa kewajiban menabung tersebut seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada para pekerja, mengingat banyak pekerja yang mungkin tidak mampu mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk menabung di dalam program Tapera.

Lebih lanjut, dalam Pasal 9 Ayat 1 UU Tapera dinyatakan bahwa “Pemberi kerja berkewajiban menyetor iuran Tapera atas nama setiap pekerja yang bekerja pada perusahaan tersebut” dianggap sebagai bentuk pemaksaan bagi pemberi kerja. Anthony Budiawan memandang bahwa kewajiban ini seharusnya disesuaikan dengan kemampuan dan kesediaan masing-masing pekerja dan pemberi kerja.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Permainan Bola Tangkas Online
0 Suka, 0 Komentar, 21 Mei 2019

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.