Tampang

Terbongkar Alasan KPU Menerima Gibran Jadi Calon Wakil Presiden, Surat Rekomendasi Presiden Jokowi

5 Apr 2024 06:08 wib. 3.506
0 0
KPU

Berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada pasal 17 ayat 2 disebutkan salah satu syarat seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.

Pertanyaan yang diajukan Hasyim muncul dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terhadap Pilpres 2024. Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pertanyaan tentang surat izin dari Jokowi mencuat saat mendengar keterangan dari Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan.

Sebagaimana yang telah diumumkan sebelumnya, Tim Hukum Pasangan Calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Menurut Hasyim, pengajuan Gibran sebagai cawapres diizinkan berdasarkan penjelasan dalam undang-undang. Jika seseorang yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik telah mengajukan Surat Izin Presiden, maka hal tersebut dapat dianggap memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?