Nasionalisasi perusahaan asing adalah suatu langkah yang kerap diambil oleh negara-negara, termasuk Indonesia, sebagai upaya untuk meningkatkan kontrol terhadap sumber daya ekonomi di dalam negeri. Di Indonesia, proses nasionalisasi tidak bisa dipisahkan dari sejarah panjang penjajahan, khususnya oleh Belanda. Salah satu contoh signifikan berlangsung setelah kemerdekaan, ketika Indonesia memutuskan untuk mengambil alih aset-aset perusahaan yang dimiliki oleh Belanda.
Nasionalisasi sering kali muncul dalam konteks politik yang rumit. Beberapa pengamat menyatakan bahwa langkah ini lebih merupakan tindakan emosi daripada strategi ekonomi yang terencana dengan baik. Dalam banyak kasus, kebangkitan semangat nasionalisme dan rasa keadilan terhadap perlakuan kolonial dari Belanda memainkan peran yang sangat penting dalam keputusan untuk menasionalisasi perusahaan asing.
Dalam suasana pasca-kemerdekaan, di mana rakyat Indonesia ingin membuktikan bahwa mereka mampu berdiri di atas kaki sendiri, nasionalisasi dianggap sebagai sebuah bagian penting dari perjalanan menuju kedaulatan penuh atas sumber daya ekonomi. Para pemimpin saat itu melihat bahwa kekayaan negara harus dikuasai oleh bangsa sendiri, bukan oleh perusahaan-perusahaan asing yang selama ini mengambil keuntungan dari sumber daya alam Indonesia.