Pasal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang Kepolisian.
Jadi, tanpa mengacu pada Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi." pun kebijakan Tjahjo sudah tepat.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Jokowi untuk menolak gagasan Tjahjo.