Tampang

Tak Ada Alasan bagi Jokowi untuk Menolak Wacana Tjahjo Soal Perwira Polri Jadi Pejabat Gubernur

28 Jan 2018 12:55 wib. 1.099
0 0
Tak Ada Alasan bagi Jokowi untuk Menolak Wacana Tjahjo Soal Perwira Polri Jadi Pejabat Gubernur

Pasal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang Kepolisian.

Jadi, tanpa mengacu pada Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi." pun kebijakan Tjahjo sudah tepat.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Jokowi untuk menolak gagasan Tjahjo.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Terungkap: Mengapa Air Terpercik?
0 Suka, 0 Komentar, 20 Agu 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?