“Nggak tahu itu siapa, tadi kan aku katakan perlindungan sosial itu ada Rp 497 T di tempatku itu Rp 78 T. Dan itu sudah ada anunya, oh ini akan terima, ini akan terima, ini nggak, itu ada nama-namanya. Jadikan yang sisanya itu aku nggak tahu, aku nggak berhaklah untuk bicara itu,” ujar Risma.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Tonton Taufik Rachman, saat ini pentingnya membuat peraturan setingkat Undang-Undang agar penyaluran Bansos menjadi tertib dan bertanggungjawab. Jika terjadi penyelewengan bansos diberikan sanksi tegas, karena uang rakyat dijadikan untuk kepentingan pribadi, itu adalah korupsi tingkat atas dan dalam jumlah yang sangat besar. DPR dan Pemerintah harus bertanggung jawab.
Selain itu, jika peraturan setingkat Undang-Undang belum ada, sedangkan Pilkada semakin dekat, maka kejadian penggunaan APBD oleh pemerintah pusat dan APBD oleh pemerintah daerah untuk menggunakan sewenang-wenang dalam rangka memenangkan salah satu kepala daerah akan terulang kembali.