Tampang

Setnov Didesak Mundur dari Ketua DPR, Ini Aturan Hukumnya

20 Nov 2017 21:01 wib. 1.202
0 0
Setnov Didesak Mundur dari Ketua DPR, Ini Aturan Hukumnya

g. diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di

antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?