Upaya pencegahan terhadap praktik politik uang atau serangan fajar perlu dilakukan secara tegas dan konsisten. Penegakan hukum terhadap pelaku politik uang perlu diperketat agar dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik tersebut terulang di masa yang akan datang. Pihak berwenang, baik itu KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), maupun institusi hukum lainnya, perlu berperan aktif dalam mengawasi dan menindak pelaku politik uang.
Selain itu, pendidikan politik yang lebih baik juga perlu ditingkatkan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang kuat akan bahaya politik uang dan serangan fajar bagi demokrasi. Edukasi mengenai pentingnya menggunakan hak pilih secara cerdas dan tidak terpengaruh oleh praktik politik uang dapat menjadi langkah awal untuk melawan maraknya politik uang dalam pilkada.
Kondisi ini menegaskan pentingnya kesadaran kolektif akan bahaya politik uang dan serangan fajar dalam Pilkada 2024. Semua pihak, baik kalangan politik, pemerintah, maupun masyarakat sipil, perlu bersatu dalam menolak praktik politik uang yang merusak esensi demokrasi. Dukungan terhadap penegakan hukum yang tegas serta edukasi yang merata kepada masyarakat dapat menjadi langkah awal untuk membersihkan proses demokrasi dari praktik yang merugikan ini.