"Kalau diajukan sekarang, nanti kalau KUHAP berubah, masa harus diubah lagi? Jadi mungkin pemerintah masih menunggu," ujarnya.
RUU Polri mendapat penolakan publik karena beberapa pasal dianggap bermasalah dan berpotensi melanggar hak-hak sipil. Beberapa poin yang menjadi sorotan, antara lain:
Kewenangan pemblokiran akses siber
RUU Polri mengusulkan kewenangan bagi Polri untuk menindak, memblokir, memperlambat, atau bahkan memutus akses ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.
Penyadapan tanpa pengawasan ketat
Revisi UU Polri juga memberikan kewenangan bagi Polri untuk melakukan penyadapan, yang dikhawatirkan dapat dilakukan tanpa mekanisme pengawasan independen.
Perpanjangan masa pensiun bagi Jenderal Polisi
RUU ini membuka kemungkinan perpanjangan usia pensiun bagi Kapolri atau polisi berpangkat jenderal, yang memunculkan kekhawatiran akan semakin besarnya pengaruh kepemimpinan Polri dalam jangka panjang.