Tampang.com | Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025) menuai pro dan kontra di masyarakat. Salah satu poin kontroversial dalam revisi ini adalah perluasan wewenang bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, meningkat dari sebelumnya 10.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa peluang kerja bagi masyarakat sipil akan semakin sempit, serta menghidupkan kembali isu dominasi militer dalam ranah sipil. Berikut adalah rangkuman perdebatan serta klarifikasi dari pihak TNI.
Kekhawatiran Publik: Ancaman bagi Lapangan Kerja?
Menurut Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, pemerintah dan penyusun RUU TNI dianggap kurang peka terhadap kondisi masyarakat. Ia menilai kebijakan ini justru mempersempit kesempatan kerja bagi warga sipil karena banyak jabatan yang bisa ditempati oleh prajurit aktif.
"Alih-alih menciptakan kebijakan yang memperluas lapangan kerja, justru ini malah mempersempitnya. Masyarakat sudah sulit mencari pekerjaan, sekarang malah ada TNI yang bisa masuk ke ranah sipil," ujarnya.
Kritik lainnya menyebutkan bahwa kebijakan ini dapat membuka peluang bagi militerisasi institusi sipil. Hal ini dikhawatirkan bertentangan dengan semangat reformasi yang membatasi peran TNI dalam urusan nonmiliter.