Dalam rapat dengar pendapat itu, Ivan menjelaskan bahwa temuan tentang ribuan anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam judi online didasarkan pada hasil analisis PPATK terhadap transaksi-transaksi yang diduga kuat terkait judi online. Ivan menyebutkan bahwa perkembangan transaksi judi paling masif terjadi selama periode 2019-2021.
PPATK pada tahun 2017 telah menemukan dana hasil transaksi judi daring sebesar Rp 2,1 triliun, yang naik menjadi Rp 3,9 triliun pada tahun 2018. Namun, mulai tahun 2021, nilai transaksi judi online melonjak drastis menjadi Rp 57 triliun, Rp 104 triliun pada tahun 2022, dan Rp 327 triliun pada tahun 2023. Pada kuartal pertama tahun 2024, PPATK menemukan transaksi judi daring lebih dari Rp 101 triliun, yang berasal dari 60 juta transaksi. Secara keseluruhan, PPATK telah menganalisis sekitar 400 juta transaksi.