Tampang

PPATK: Lebih 1.000 Anggota DPR dan DPRD Main Judi Online

28 Jun 2024 20:41 wib. 388
0 0
Anggota DPR dan DPRD Main Judi Online
Sumber foto: google

Di luar rapat, Habiburokhman, seorang politikus Partai Gerindra, menjelaskan kepada wartawan bahwa judi online sudah merasuki semua lapisan masyarakat, termasuk institusi-institusi negara. Ia menambahkan bahwa Pasal 303 BIS KUHP menyatakan bahwa orang yang bermain judi bisa dipidana, meskipun hanya sebagai pemain. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga dapat digunakan untuk menjerat pemain judi online.

Habiburokhman juga menyinggung banyaknya rekening tak bertuan yang digunakan oleh operator judi daring di perbankan Indonesia, dengan jumlah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golongan Karya, Supriansa, sependapat bahwa judi daring telah merambah semua kalangan masyarakat, dari tingkat bawah hingga atas, termasuk kalangan terpelajar dan aparat penegak hukum seperti polisi dan tentara. Ia menekankan bahwa judi daring telah marak terjadi karena keuntungan besar yang didapat oleh individu atau kelompok tertentu.

Seorang anggota Komisi III lainnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abu Bakar Alhabsyi, mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online di awal tahun ini sudah mencapai Rp 600 triliun. Ia mempertanyakan apakah ada pejabat atau oknum penegak hukum yang menjadi pelindung judi daring ini.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?