Habiburokhman juga menyinggung banyaknya rekening tak bertuan yang digunakan oleh operator judi daring di perbankan Indonesia, dengan jumlah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golongan Karya, Supriansa, sependapat bahwa judi daring telah merambah semua kalangan masyarakat, dari tingkat bawah hingga atas, termasuk kalangan terpelajar dan aparat penegak hukum seperti polisi dan tentara. Ia menekankan bahwa judi daring telah marak terjadi karena keuntungan besar yang didapat oleh individu atau kelompok tertentu.
Seorang anggota Komisi III lainnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abu Bakar Alhabsyi, mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online di awal tahun ini sudah mencapai Rp 600 triliun. Ia mempertanyakan apakah ada pejabat atau oknum penegak hukum yang menjadi pelindung judi daring ini.
Dalam rapat dengar pendapat itu, Ivan menjelaskan bahwa temuan tentang ribuan anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam judi online didasarkan pada hasil analisis PPATK terhadap transaksi-transaksi yang diduga kuat terkait judi online. Ivan menyebutkan bahwa perkembangan transaksi judi paling masif terjadi selama periode 2019-2021.