Tampang

Peringatan Darurat Berlogo Garuda Biru

22 Agu 2024 08:33 wib. 304
0 0
Peringatan Darurat Berlogo Garuda Biru
Sumber foto: Google

Selain itu, peringatan darurat berlogo Garuda Biru juga mencerminkan kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam proses politik. Masyarakat berhak untuk mengetahui proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh DPR, termasuk dalam hal ini, penolakan terhadap putusan MK. Ketidakjelasan dan ketidaktransparanan dalam proses tersebut dapat menimbulkan keraguan terhadap kualitas demokrasi yang sedang berjalan.

Dalam konteks Pilkada 2024, peringatan darurat ini juga memunculkan pertanyaan akan proses jalannya kompetisi politik yang adil dan merata. Ketidakpatuhan terhadap putusan MK dapat membuka peluang terjadinya ketimpangan akses politik bagi calon-calon kepala daerah yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara adil.

MK mengatur ulang ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Partai politik juga tidak harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPR untuk mengusung calon kepala daerah.

Selain itu, putusan kedua yang dikeluarkan MK adalah syarat usia seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dihitung pada saat penetapan pasangan calon (paslon), bukan ketika pelantikan. Putusan MK soal syarat usia maju sebagai calon kepala daerah dinilai menjegal langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Bercermin Yuk!
0 Suka, 0 Komentar, 18 Jun 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?