Pada kasus ini, dokter Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi keduanya didakwa karena diduga telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau padahal saat itu Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP oleh KPK.