Jika kemudian ada tim pengaman presiden ataupun Paspampres, hal yang boleh diamankan hanyalah presiden.
"Bukan untuk mengamankan tim kampanye. Jadi harus dipahami itu. Ini kan yang melekat dengan pejabat yang bersangkutan,"ujarnya.
Semua aturan mengenai teknis terkaita fasilitas yang boleh maupun tidak boleh digunakan oleh Capres pejawat akan diatur dalam peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan Capres-Cawapres. Peraturan ini nantinya merujuk kepada PP tentang kampanye pejabat negara dalam Pemilu.