Tampang

Pemakzulan Gibran adalah Keniscayaan: Jalan Menuju Rekonsiliasi Nasional

7 Jun 2025 13:43 wib. 163
0 0
pemakzulan gibran

Pemakzulan Wakil Presiden secara konstitusional memang bukan perkara sepele. Namun UUD 1945 membuka jalannya. Jika DPR menilai ada cukup alasan hukum dan moral, Mahkamah Konstitusi dapat menguji, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dapat mengambil keputusan untuk memberhentikan. Dalam hal ini, Pasal 8 Ayat (2) menegaskan bahwa Presiden dapat mengajukan nama pengganti Wakil Presiden kepada DPR, yang kemudian dipilih dalam sidang paripurna.

Namun lebih dari soal hukum, pemakzulan ini harus dilihat sebagai bagian dari proses pemulihan demokrasi dan rekonsiliasi nasional.

Beberapa manuver politik belakangan memberi isyarat penting. Pertemuan antara Dasco (Gerindra), Megawati, dan Puan Maharani menunjukkan sinyal membaiknya hubungan antara PDIP dan Gerindra. Dalam konteks ini, Presiden terpilih Prabowo Subianto tengah menghadapi peluang untuk membalikkan polarisasi yang selama ini dipelihara oleh manuver politik Presiden Joko Widodo, yang mengusung putranya sendiri sebagai cawapres—tindakan yang dinilai banyak pihak sebagai puncak politik dinasti.

Prabowo punya momentum untuk mempertemukan kembali dua poros besar yang selama ini dibenturkan: PDIP dan Koalisi Perubahan. Terlebih, dukungan Anies Baswedan terhadap pasangan Pramono Edhie Wibowo dan Rano Karno di Pilgub Jakarta yang didukung PDIP, bisa dibaca sebagai bagian dari kompromi politik yang lebih luas.

Dalam skenario rekonsiliasi nasional ini, PDIP berpeluang mengajukan dua nama penting: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Anies Baswedan, sebagai peraih suara kedua dalam Pilpres 2024, dapat diajukan oleh Presiden Prabowo sebagai Wakil Presiden pengganti Gibran. Ini akan menjadi langkah berani yang tidak hanya memperbaiki citra demokrasi, tetapi juga mengakui kehendak rakyat yang terpecah di dua kutub besar.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pencabutan subsidi bukan keputusan PLN
0 Suka, 0 Komentar, 24 Sep 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?