Tampang.com - Ketua DPR RI, Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo. Setya diduga ikut merugikan negara sebesar 2,3 triliun dari mega proyek e-KTP yang bernilai 5,9 triliun. Namun ada sesuatu yang janggal pada persidangan terdakwa kasus e-KTP yang menghadirkan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Setya Novanto tidak disebut oleh Hakim yang memimpin jalannya sidang tersebut. Padahal sebelumnya jaksa penuntut umum KPK sudah beberapa kali membeberkan nama-nama yang terlibat kasus korupsi ini, dan salah satunya yaitu Setya Novanto.