Menyikapi soal nama Setya Novanto yang tidak disebut oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ketua Komisi Yudicial (KY), Aidul Fitriciada Azhari menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa hakim yang menangani kasus korupsi e-KTP yang melibatkan nama Ketua DPR RI ini.
"Kami akan periksa, ada proses yang harus kami lewati karena harus ada pemeriksaan terhadap bukti dan saksi, kalau memang dibutuhkan, hakim akan kami periksa", jelas Aidul. Aidul menambahkan untuk masalah waktunya, bisa sampai 60 hari atau paling cepat dua minggu bisa diselesaikan sesuai prosedur pemeriksaan yang ada.