Tampang

MK Putuskan Spa Adalah Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional Bukan Hiburan

5 Jan 2025 20:44 wib. 29
0 0
MK Putuskan Spa Adalah Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional Bukan Hiburan
Sumber foto: Google

Lebih lanjut, MK juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap tradisi dan budaya lokal dalam pelayanan kesehatan. Dengan memasukkan spa ke dalam kategori jasa pelayanan kesehatan tradisional, hal ini diharapkan dapat memberikan dukungan hukum dan perlindungan bagi praktisi spa yang mengedepankan nilai-nilai tradisional dalam layanan mereka.

Namun, keputusan MK ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan dan perdebatan. Beberapa pihak meragukan apakah spa benar-benar dapat disamakan dengan pelayanan kesehatan tradisional, mengingat banyaknya kontroversi seputar praktik-praktik di beberapa tempat spa yang dianggap kurang sehat atau bahkan tidak terjamin keamanannya. Selain itu, ada pula kekhawatiran bahwa dengan statusnya yang berubah menjadi jasa kesehatan tradisional, spa justru akan kehilangan aspek hiburan dan relaksasi yang selama ini menjadi daya tarik utamanya.

Di tengah-tengah semua pro dan kontra tersebut, yang pasti adalah bahwa keputusan MK ini akan berdampak pada regulasi dan pengawasan terhadap industri spa di Indonesia. Diharapkan dengan adanya kejelasan mengenai status spa sebagai jasa kesehatan tradisional, pemerintah dapat mengeluarkan regulasi yang menjamin kualitas dan keamanan layanan spa bagi masyarakat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?