Sementara itu, kubu pasangan Zakiyah-Najib mengaku kecewa dengan putusan MK namun tetap menghormatinya. Sedangkan pihak lawan, yang menggugat hasil Pilkada ini, menyambut baik keputusan tersebut dan berharap PSU nanti berlangsung lebih netral.
Putusan MK yang membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah menegaskan pentingnya netralitas pejabat negara dalam pemilihan kepala daerah. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dapat berujung pada pembatalan hasil pemilu.
Dengan adanya PSU, masyarakat Kabupaten Serang kini memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin mereka kembali tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Semua mata kini tertuju pada proses pemilihan ulang, apakah benar-benar akan berjalan lebih bersih atau justru kembali diwarnai pelanggaran.